Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Kamis (6/3/2014) persidangan mega kasus Bank Century mulai disidangkan.
Sidang perdana kasus Century mendudukan mantan deputi Bank Indonesia sebagai terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.
"Jaksa penuntut umum dari KPK adalah KMS Ronny dan kawan-kawan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (3/3/2014).
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini meski ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah.
Namun, saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK setidaknya sudah memeriksa lebih dari 90 saksi dalam kasus yang sudah ditangani KPK sejak 2009 tersebut.
Para saksi adalah orang-orang yang menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada November 2008 untuk menetapkan pemberian dana talangan kepada Bank Century.
Saksi-saksi tersebut antara adalah:
- Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI saat itu
- mantan ketua KSSK mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani
- mantan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution
- Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK)
- Ketua Otoritas Jasa Keuangan yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad
- Deputi Gubernur BI yang sebelumnya menjabat Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah
Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksasejumlah saksi lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar.
Sementara itu, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun.
Sehingga secara keseluruhan total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria rasio kecukupan atau CAR.
Saat itu CAR Bank Century yang hanya 2,02 persen, padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut.
BI diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.
BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun.
Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun
Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar
Total dana talangan Rp6,7 triliun.
Sementara itu, pada Selasa (4/3) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, kemungkinan untuk menghadirkan Wakil Presiden Boediono, yang pernah menjabat Gubernur BI dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di persidangan harus menunggu perkembangan kesaksian dari para saksi dan terdakwa.
“Terkait dengan kehadiran mereka , kita tunggu saja nanti persidangan yang berjalan. Nanti kan berkembang kesaksian-kesaksiannya,” kata Busyro ketika dijumpai wartawan seusai menghadiri diskusi di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Adapun, Anggota Tim pengawas kasus Bank Century di DPR, Bambang Soesatyo mengharapkan proses pengadilan tersebut berlangsung terbuka.
Dengan begitu bisa diketahui secara jelas siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan aktor intelektual dibaliknya.
KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan Deputi VI Bidang pengelolaan moneter devisa BI Siti Chalimah Fadjriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
“Keputusan ini merupakan kolektif kolegial dan posisi dua orang tersebut hanya tingkat pelaksana dan bukan penentu kebijakan,” ujar Bambang.
Menurutnya, yang menjadi penentu kebijakan adalah Dewan Gubernur, jadi seharusnya seluruh Dewan Gubernur, termasuk Gubernur BI yang saat itu dijabat oleh Boediono merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dan seharusnya mendapat status yang sama dengan Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjriah.