Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menolak menandatangani surat panggilan ketiga kepada Wakil Presiden Boediono. Padahal, Marzuki bertugas sebagai Ketua Timwas hingga periode DPR 2009-2014 berakhir.
Marzuki mengungkapkan alasannya menolak menandatangani surat tersebut karena dianggap bertolak belakang dengan keputusan paripurna untuk menyerahkan penanganan kasus Century sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
"Kita sebagai pimpinan harus menegakkan aturan, pada paripurna jelas diputuskan penanganan kasus Century dikembalikan kepada penegak hukum. Kenapa sekarang mau dilanggar," katanya saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Marzuki yang juga menjadi peserta konvensi Capres Partai Demokrat ini mengimbau agar persoalan Century tidak dibawa ke ranah politik.
" Yang seharusnya didorong itu penegakan hukumnya, bukan politik. Kalau soal perbedaan pernyataan Pak Boediono yang diributkan Timwas itu biarkan saja nanti dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Selain itu, Marzuki mengakui terdapat perbedaan pendapat antara Pimpinan DPR terkait dengan usulan Timwas soal pemanggilan paksa Wapres Boediono.
Marzuki dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Sohibul Imam tidak menyetujui usulan Timwas untuk melakukan pemanggilan paksa, sedangkan tiga pimpinan DPR lainnya menyetujui usulan tersebut.
Meskipun demikian, dia mengungkapkan pimpinan DPR tetap memberikan persetujuan pemanggilan paksa terhadap Boediono.
"DPR ini kan lembaga, kita harus menghormati perbedaan pendapat. Jadi, disepakati suratnya akan ditandatangani oleh pimpinan DPR lainnya, yaitu Pak Taufik Kurniawan," ucapnya.
Bukan kali ini saja Marzuki menolak untuk menandatangani surat panggilan terhadap Boediono. Sebelumnya, dia pernah menolak untuk menandatangani surat panggilan kedua terhadap Boediono. Surat itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Pramono Anung.