Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan dituding bertanggungjawab atas kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Riau.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Walhi, menuding pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau.
“Sejak 1997 sampai sekarang, pembakaran hutan dan lahan terus terjadi, mengakibatkan kabut asap tebal. Ini diakibatkan oleh tingkat deforestasi yang sangat tinggi, dan Riau adalah provinsi dengan deforestasi tercepat di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan, Selasa (4/3/2013).
Walhi melansir, sektor perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) menyumbangkan 550 dan 1.047 titik api selama periode 20 Februari 2014 sampai 26 Februari 2014.
Riko memaparkan, sejumlah 1.597 titik api itu tercatat berada di areal konsesi milik dua perusahaan HTI dan 87 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sampai saat ini, terangnya, belum ada perusahaan yang diperiksa atas kelalaian mereka dalam mengendalikan kebakaran hutan.
Sebaliknya, penindakan hukum untuk masyarakat sudah berjalan.
Untuk itu, tuturnya, perlu ada tindakan yang tegas dari pihak berwenang.
“Minimal cabut izin konsesi untuk perusahaan-perusahaan yang lalai menjaga areal izinnya. Ini untuk menciptakan efek jera,” ujar Riko.
Kementerian Kehutanan, kata Riko, adalah pihak yang juga bertanggung jawab karena mereka yang mengeluarkan izin konsesi untuk HTI.
Kementerian ini pula yang mengeluarkan pelepasan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, sektor kehutanan hanya menyumbang sekitar 20% dari seluruh areal hutan yang terbakar di Provinsi Riau.
Sisanya atau kurang lebih 80%, adalah sektor perkebunan.