Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Situs Porno di Bandung Dibekuk

Bareskrim Polri berhasil membekuk pengelola situs porno yang kontennya melibatkan anak-anak. Pengelola tersebut mengeruk keuntungan dengan menjual gambar dan video porno yang diunggahnya ke situs.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membekuk pengelola situs porno yang kontennya melibatkan anak-anak. Pengelola tersebut mengeruk keuntungan dengan menjual gambar dan video porno yang diunggahnya ke situs.

Pelaku yang bernama Deden Martakusumah (28) ini ditangkap pada Senin (24/02/2014) pukul 03.00 WIB di rumah kos pelaku di Jalan H. Akbar No. 46, Pasir Kaliki-Cicendo, Bandung.

Dia ditangkap dengan barang bukti dua unit telepon seluler, satu unit laptop, tiga kartu atm beserta buku tabungan rekening bank Mandiri, BCA, dan BRI.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, kepada polisi, pelaku mengaku mengelola tiga situs porno sejak 2012 yang berisi kurang lebih 14.000 video porno.

Untuk mengakses video tersebut, penonton harus mendaftarkan diri menjadi anggota situs terlebih dahulu. Kemudian pelaku menawarkan harga paket untuk mengakses video kepada anggota yang sudah daftar.

"Modus pelaku, dia dapat video dari Internet, di-upload ke website, lalu mencantumkan cara daftar. Setiap member yang daftar ditawarkan paket mulai dari Rp30.000 sampai dengan Rp800.000. Lalu pelaku memberikan kode akses berupa angka di belakang harga paket," jelas Arief saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2014)

Arief mengatakan dirinya tak hanya ingin menangkap pengelola situs dan penjual video porno, tetapi juga pelaku yang memproduksi video porno melibatkan anak-anak tersebut.

"Ini target bagi tim penyidik, saya tidak mau hanya pengelola. Adakah orang-orang yang menyelenggarakan atau membuat video seperti itu di Indonesia? Ini harus diungkap. Karena kalau yang ditangkap cuma pengelola tapi sumbernya tak diungkap, ya, akan begitu terus," tambahnya.

Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari sumber pembuat video dan menyelidiki apakah video yang melibatkan anak-anak tersebut berasal dan dibuat di Indonesia.

Menurut Arief, untuk saat ini pelaku dapat dikenakan pasal 29 UU No. 4/2008 tentang Pornografi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar, serta pasal 27 ayat (1) junto 2 UU ITE. Hukuman juga akan ditambahkan dari sepertiga maksimum ancaman pidana karena menjadikan anak-anak sebagai objek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper