Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch menilai aksi penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merupakan kejahatan tingkat tinggi. IPW berpendapat Polri harus segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya.
Menurut Neta S Pane, hal tersebut dikarenakan penyadapan dilakukan kepada Gubernur DKI Jakarta yang merupakan simbol pemerintahan daerah.
" Aksi penyadapan ini tentunya tidak dilakukan sembarangan orang, mengingat sistem pengamanan di rumah dinas tersebut sangat ketat dan rapat," ujar Neta dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jum'at (21/02/2014)
Meskipun hingga saat ini Jokowi belum melaporkan aksi penyadapan terhadap dirinya, Neta menganggap Polri seharusnya turut menyelediki dan menyidik kasus ini. Neta juga menyarankan agar Polri juga menyelidiki apakah pejabat lama Pemprov juga terlibat.
Lain halnya dengan tanggapan dari pihak kepolisian, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Agus Rianto mengatakan untuk menangani suatu perkara, Polri harus terlebih dahulu menerima laporan dari korban atau saksi yang mengetahui kejadian.
Namun, walaupun Jokowi belum melaporkan aksi penyadapan, Agus mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah penanganan.
"Teman-teman yang berkompeten menangani hal tersebut telah melakukan langkah-langkah untuk nanti apabila hal tersebut dapat diproses dan ditindak lebih lanjut," tukas Agus.
Penyadapan Jokowi Kategori Kejahatan Tingkat Tinggi
Indonesia Police Watch menilai aksi penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merupakan kejahatan tingkat tinggi. IPW berpendapat Polri harus segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
9 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
49 menit yang lalu