Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanggilan Paksa Terhadap Wapres Bukan Gertak Sambal

Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di DPR memastikan bahwa rencana pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono tidak hanya sekedar gertak sambal.
Ketua Timwas Century Pramono Anung (ketiga kiri) berbincang dengan (kiri ke kanan) Anggota Timwas Century Trimedia Panjaitan, Kapolri Jendral Pol Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Anggota Timwas Century Candra Wijaya, Syarifuding Suding, Bambang Soesatyo dan Nudirman Munir sebelum rapat Timwas Century di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (11/12/2013). /antara
Ketua Timwas Century Pramono Anung (ketiga kiri) berbincang dengan (kiri ke kanan) Anggota Timwas Century Trimedia Panjaitan, Kapolri Jendral Pol Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Anggota Timwas Century Candra Wijaya, Syarifuding Suding, Bambang Soesatyo dan Nudirman Munir sebelum rapat Timwas Century di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (11/12/2013). /antara

Bisnis.com, JAKARTA- Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di DPR memastikan bahwa rencana pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono tidak hanya sekedat gertak sambal.

Anggota Timwas, Bambang Soesatyo mengatakan masalah pemanggilan paksa Boediono ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 72 dalam Undang-undang No.27/2009 dengan jelas menyebutkan bahwa seorang pejabat negara dapat dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai perundang-undangan, sanksinya pejabat tersebut bisa disandera paling lama 15 hari. Apabila habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, maka pejabat boleh dilepas dari penyanderaan demi hukum," kata Bambang di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Timwas, lanjutnya, akan mendesak Pimpinan DPR untuk melayangkan surat panggilan ketiga kepada Boediono dan membuat surat kepada Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, apabila Boediono kembali mangkir dari panggilan ketiga Timwas.

Bambang yang juga menjabat sebagai Anggota DPR Komisi III ini menjelaskan alasan timwas memanggil Boediono adalah untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai manta  Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait pernyataannya ketika seusai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding bahwa LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) merupakan pihak yang bertanggungjawab atas membengkaknya bailout Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

"LPS sesuai UU bertanggungjawab ke Presiden, kenapa baru sekarang Boediono menembak dan ingin menyeret Presiden dalam pusaran skandal century," ucapnya.

Sebelumnya, Pramono Anung selaku Pimpinan DPR mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Wapres Boediono.

Berdasarkan penjelasannya, dalam isi surat tersebut Boediono menyebutkan alasan tidak dapat hadir dalam rapat Timwas karena menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Akibat mangkirnya Boediono dari panggilan kedua ini, maka rapat Timwas yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini harus ditunda. Mangkirnya Boediono dari panggilan Timwas Century di DPR ini bukanlah hal yang pertama. Boediono juga pernah mangkir dari panggilan pertama Timwas pada tahun 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper