Bisnis.com, JAKARTA— Para pejabat tinggi keamanan bahkan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un akan diseret ke mahkamah internasional karena memerintahkan penyiksaan dan melakukan pembunuhan secara sistematis, menurut para penyelidik pejabat PBB.
Para penyelidik tersebut menyampaikan hasil temuannya tersebut dalam surat yang dikirim ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang berada di bawah PBB. Namun demikian Korea Utara menolak tudingan itu dan menyebutkan AS, Eropa dan Jepang berada dibalik tudingan tersebut sebagaimana dikutiup Reuters.com, Selasa (18/2/2014).
Ketua Komisi Penyelidik PBB, Michael Kirby mengatakan temuan tersebut akan memperkuat tindakan atas nama masyarakat internasional untuk memberantas tindak kekerasan yang melanggar hak azasi manusia.
Menurut sebuah surat kabar Wen Wei Po sebelumnya, Kim membunuh pamannya yang dianggap sebagai pengkhianat dan melakukan korupsi dengan cara yang sangat sadis.
Disebutkan pamannya yang bernama Jan Song-Thaek dibunuh dengan cara diumpankan pada 120 anjing yang sengaja tidak diberi makan selama tiga hari.