Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timwas Century Memanggil Lagi, Boediono Tetap Emoh Hadir

Bisnis.com, JAKARTA - Dipanggil untuk kedua kalinya oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR, Wakil Presiden Boediono bersikukuh untuk tidak menghadiri undangan tersebut.
Wapres Boediono/Jibiphoto
Wapres Boediono/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Istana Wakil Presiden dan Timwas Kasus Bank Century DPR masih terus adu kekuatan dan saling uji.

Dipanggil untuk kedua kalinya oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR, Wakil Presiden Boediono bersikukuh untuk tidak menghadiri undangan tersebut.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan Wakil Presiden Boediono secara resmi telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR terkait ketidakhadirannya dalam rapat dengan Tim Pengawas kasus Bank Century di DPR besok, Rabu (19/2/2014).

"Hari ini (kemarin), beliau (Boediono) secara resmi telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR, dan menyatakan beliau tidak dapat hadir pada rapat Timwas besok," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Pramono menyebutkan dalam isi surat tersebut, Wapres Beodiono yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan alasannya tidak dapat hadir pada rapat Timwas.

Menurut Boediono, seperti disampaikan Pramono, ketidakhadirannya itu karena menghormati persoalan penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh pihak berwenang atau para penegak hukum dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Dimintai tanggapan terkait kemungkinan pemanggilan paksa oleh Timwas, Pramono menolak berkomentar lebih lanjut.

Menurutnya, Timwas merupakan pihak yang paling berwenang dalam memutuskan persoalan pemanggilan paksa terhadap Boediono.

"Soal pemanggilan paksa itu terserah Timwas, karena itu memang kewenangan Timwas," ucapnya.

Di sisi lain, anggota Tinwas Century, Bambang Soesatyo mengatakan Timwas akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa Boediono pada rapat Timwas berikutnya.

"Timwas akan melayangkan surat ketiga, dan mendesak Pimpinan DPR agar membuat surat kepada Kapolri untuk melakukan panggilan paksa jika Boediono mangkir lagi dari panggilan Timwas," kata Bambang.

Menurut Bambang, setiap warga negara wajib hadir ketika dipanggil oleh DPR.

Tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum, maka DPR berhak untuk memanggil paksa orang yang bersangkutan.

Seperti diketahui, pada surat panggilan pertama Boediono menolak untuk menghadiri pertemuan dengan Timwas di DPR.

Dia menolak memenuhi panggilan Timwas dengan alasan tidak ingin mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Timwas memanggil Boediono untuk dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI terkait keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. (Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper