Bisnis.com, MAKASSAR --Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkirakan penerimaan dari sektor pajak rokok bisa mencapai Rp260 miliar seiring dengan penerapan peraturan daerah terkait pajak rokok pada tahun ini.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan objek maupun subjek pajak rokok serta penertiban penggunaan cukai ilegal guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ini.
Menurutnya, pajak rokok tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel No.8 Tahun 2013 yang direncanakan bakal diterapkan secara efektif pada kuartal pertama tahun ini.
"Direncanakan penerimaan pajak rokok Sulsel selanjutnya akan dialokasikan untuk Pemprov sebesar 30%, sementara 70% itu untuk kabupaten/kota Sulsel," ujarnya, Senin (17/2/2014).
Realisasi penerimaan pajak rokok tersebut akan digunakan untuk program peningkatan layanan kesehatan, sarana dan prasaran kesehatan maupun pengadaan iklan layanan masyarakat bahaya rokok.
Selain itu, penerimaan pajak rokok juga akan dialokasikan untuk mendukung program penegakan hukum terkait Perda No 8/2013 seperti penertiban cukai ilegal serta proses penagihan pajak yang kurang bayar bekerjasama dengan instansi terkait.
"Untuk tahun pertama, kita targetkan realisasi pajak rokok bisa mencapai Rp260 miliar," katanya Tautoto.
Terkait pembagian hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota di Sulsel, lanjutnya, pola alokasinya yakni 60% berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dan 40% diabgikan secara merata.
"Besaran penerimaan masing-masing daerah [kabupaten/kota] juga tergantung dari Pemda setempat dalam mengimplementasikan pajak rokok maupun kelancaran pemungutannya," katanya.