Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal, Senin (17/2/2014). Said ditetapksan sebagai tersangka dengan tuduhan memberi keterangan palsu.
Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Hendra sebagai tersangka.
"Kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu, Rusli Zainal," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 Undang-undang Tipikor tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Menurut Johan, Said Faisal dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.
Demi mengusut kasus Said, penyidik hari ini memeriksa tiga saksi dari PT Adhi Karya di Sekolah Polisi Negara, Pekan Baru, Riau. Ketiga saksi itu adalah Nur Saadah, Naswir, dan Suharto.