Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai 17 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Apa Saja Ya?

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat mewaspadai 17 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Produk kosmetik ilegal/Antara
Produk kosmetik ilegal/Antara

Bisnis.com,  AMBON-- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  mengimbau masyarakat mewaspadai 17 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Ke-17 kosmetik tersebut di antaranya Acne cream malam, PB lidya skin care, krim iritasi, pemerah bibir cream, serum white cream lidya house clinic, cream luka, SB plus cream, comfort cream, grape stem cell W, vital c peel + 02, pure white etrebelle intensive peeling, apple stem cell lifting shaker mask essence bubuk, dan grape stem cell whitening shaker mask essence cair.

"Ke-17 kosmetik tersebut tidak layak edar di masyarakat, karena mengandung empat bahan berbahaya yakni merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan resorsinol yang dapat membahayakan kesehatan," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin, di Ambon, Senin (17/2/2014).

Menurutnya, keempat bahan berbahaya tersebut harus digunakan sesuai resep dokter, bila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan iritasi atau penipisan kulit.

"Bahan berbahaya seperti merkuri tidak diizinkan sama sekali ada dalam kosmetika atau obat, karena itu harus dihindari karena akan mengakibatkan efek samping gagal ginjal, kanker, cacat janin, dan gangguan saraf," ujarnya.

Sandra menambahkan  pihaknya akan melakukan pengawasan ke sejumlah apotik, toko obat dan toko swalayan apakah 17 kosmetik tanpa izin edar dijual atau tidak. "Jika ditemukan kosmetik tanpa izin edar, kami akan melakukan penyitaan dan ditindaklajuti dengan pemusnahan."

Ia mengakui peran serta masyarakat dan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi lintas sektor dengan Pemda melalui Dinas kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak kepolisian," ujarnya.

Masyarakat, katanya, diharapkan segera melaporkan kepada Badan POM bila menemui kosmetika ilegal tersebut


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper