Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat peredaran senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal.
Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang melibatkan tersangka berinisial ES.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa ES telah menjual sebuah pen gun dan dua pistol browning melalui rekannya yang berinisial CS dan IG yang berdomisili di Jawa Timur.
"Dari pengembangan penyidikan, kita juga telah menggeledah kediaman SCW dan mendapat barang bukti amunisi kaliber 22mm sebanyak 50 butir dan dua pucuk air gun. Itu dibeli dari ES," jelas Kombes Pol Mashudi, Jum'at (14/02/2014)
Dia menjelaskan selain menjual senjata kepada SCW, ES rupanya juga telah menjual senjata jenis pen gun dan 50 butir amunisi kaliber 22 mm kepada CW yang telah ditangkap oleh polisi di Jawa Timur pada 16 Januari 2014.
ES ditangkap oleh polisi pada Desember 2013 karena perdagangan senjata api ilegal bersama dengan ketiga rekannya dengan inisial TH, DA, dan SR.
ES dan rekannya dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12/1951 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12/1951 mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal.
Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Api
Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat peredaran senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
2 jam yang lalu
IDX Composite Continues Gaining Despite Foreign Outflows
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Gibran Larang Warga Pakai BSU untuk Beli Rokok dan Judi Online

30 menit yang lalu
Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

33 menit yang lalu
KPK Ungkap Modus Subkon Fiktif Buat Cairkan Invoice di Kasus PTPP

1 jam yang lalu