Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Rokok Skala Kecil Kelimpungan Kena Pajak Daerah

Pemberlakuan pajak daerah rokok per-1 Januari 2014 mulai dirasakan perusahaan rokok (PR) kecil karena sangat memberatkan mereka.
Perkerja Pabrik Rokok/Antara
Perkerja Pabrik Rokok/Antara

Bisnis.com, MALANG—Pemberlakuan pajak rokok daerah per 1 Januari 2014 mulai dirasakan perusahaan rokok (PR) kecil karena dinilai sangat memberatkan.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan pajak rokok sebesar 10% dari tarif cukai jelas memberatkan PR kecil karena harus dibayar di depan.

“Lagi pula, PR sebenarnya telah dibebani PPN sehingga mereka membayar pajak ganda,” ujar Heri di Malang, Senin (10/2/2014).

Dengan kewajiban membayar pajak daerah di depan, maka praktis PR tidak memperoleh untung karena rokok yang diproduksi belum tentu laku.

Bila dibandingkan PR besar, beban pajak rokok untuk PR kecil memang lebih rendah. Namun karena permodalan PR kecil terbatas, pajak tersebut tetap membebani pengusaha.

Di sisi lain, pengenaan pajak tata administrasinya tidak tepat karena disebut penerimaan bukan pajak.

Pertimbangan lainnya, daerah sebenarnya telah menerima bagi hasil cukai sebesar 2% dari penerimaan cukai nasional. “Problemnya, daerah tidak bisa memanfaatkannya karena regulasi yang ketat,” ujarnya.

Menurutnya, pengenaan pajak rokok jelas merupakan pajak ganda. Karena itu,ihaknya segera menemui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan terkait masalah tersebut.

Pemberlakuan pajak rokok daerah, jelas berdampak bagi kinerja PR di Malang. Bahkan ada PR besar yang terpaksa mengurangi ribuan pekerjanya karena masalah tersebut.

Karena itulah, jumlah PR kecil di Malang terus merosot, berkurang. Pada 2013, jumlahnya sebanyak 77 PR kecil, namun saat turun menjadi 60 PR.

Jika pajak rokok tetap diberlakukan, maka jumlah PR kecil akan terus menurun Problemnya lagi, soal kebijakan tarif cukai. Penggolongan tarif memberatkan PR kecil.

Mestinya tarif disederhanakan menjadi tiga, yakni golongan I, II, III, dengan masing-masing tarif tunggal.  

Sedangkan tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dalam Bentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan, menurut Heri, justru tidak terlalu berpengaruh pada PR kecil karena belanja iklan PR kecil relatif kecil karena jarang beriklan.

“Yang menjadi masalah justru pemberlakuan pajak rokok,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan tidak akan segan menegur perusahaan rokok yang terbukti melanggar peraturan pemerintah tentang produk tembakau mulai tahun ini.

 

Ketentuan itu termaktub dalam PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dalam Bentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan. Sejalan dengan itu, institusi ini akan mengawasi ketat kandungan kadarn nikotin, tar, serta label iklan rokok yang beredar di pasaran.(k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper