Bisnis.com, JAKARTA— Guna menelusuri kemungkinan keterlibatan Mantan Menhut MS Kaban dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, KPK hari ini memeriksa eks supirnya yang bernama Muhammad Yusuf.
Yusuf hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjoyo, buronan yang baru ditangkap KPK akhir Januari 2014 lalu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Penyidik KPK sendiri, sebelumnya pernah memeriksa Kaban sebagai saksi. Pemeriksaan dirinya dilakukan karena saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo sudah berada di rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri.
Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.