Bisnis.com, MUSIRAWAS, Sumsel - Setiap warga Kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan yang meninggal mendapatkan santunan Rp500 juta.
Selain menganggarkan uang duka bagi warga yang meninggal, Pemkab Musirawas juga menyediakan uang transpor untuk aparatur desa.
Dian Chandra, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Musirawas, menjelaskan dana santuan kematian Rp500 juta per orang itu untuk merealisasikan program pendataan warga yang meninggal dunia melalui APBD 2014.
Adapun uang transpor bagi aparatur desa tersebut besarannya bervariasi, tergantung jarak tempuh atau radius desa dari pusat pemerintahan.
"Uang transpor bagi petugas di sekretariat desa itu untuk mendata dan melaporkan warga yang meninggal dunia sudah dapat digunakan per 1 Januari 2014," ujar Dian, Sabtu (1/2).
Sedangkan untuk mengelola dana duka itu sendiri, nantinya akan diserahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), karena tidak dipertuntukan pada satu agama dan golongan saja.
"Kami telah menjalin komunikasi dengan pengurus FKUB untuk merealisasikan ide dan rencana mengelola dana santunan kematian," katanya.
Nantinya FKUB akan membuat semacam lembaga amal kematian, sedangkan Pemkab Musirawas akan menghibahkan dana santuan itu melalui FKUB.
Alternatif lainnya, kata dia, pengelolaan dana hibah kematian tersebut juga bisa dilakukan dan dikelola melalui Dinas Sosial yakni dalam bentuk bantuan sosial.
"Sistem asuransi juga bisa diterapkaan, namun untuk pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial tidak bisa dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," jelasnya.
Meski demikian, pada APBD 2014 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap menganggarkan uang transpor bagi petugas di sekretariat untuk mendata dan melaporkan warga yang meninggal dunia.
"Dana anggaran itu telah disetujui DPRD masuk dalam APBD 2014, karena pertimbangannya untuk keperluan tertib administrasi kependudukan," ujarnya. (Antara)