Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Berhentikan 4 Anggota KPU Musirawas, Golkar Puas

Bisnis.com, MUSIRAWAS - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan Lily Martiani Ridwan menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Musirawas, Kamis (19/9/2013)

Bisnis.com, MUSIRAWAS - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan Lily Martiani Ridwan menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Musirawas, Kamis (19/9/2013) sifatnya mengikat dan final.

"Kami hanya mematuhi apa yang telah menjadi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI itu, jika ada pihak lain melakukan upaya hukum, dipersilahkan," kata Lily Martiani, Sabtu (21/9/2013).

Menurut Lily, selaku pihak pengadu akan menerima segala keputusan dari DKPP tersebut dan akan menjalankan tugas seperti biasa, setelah sempat fakum kepemimpinan akibat adanya dualisme kepemimpinan DPD Golkar di Kabupaten Musirawas belum lama ini.

Keputusan DKPP itu bukan kemenangan bagi dirinya sendiri, melainkan seluruh kader Golkar Kabupaten Musirawas.
"Alhamdulillah, keputusan ini bukan kemenagan pribadi saya, tapi kawan-kawan kader yang setia membesarkan Partai Golkar, dan kami semua bersyukur karena DKPP sudah membuat keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Pemecatan anggota KPU Musirawas itu, diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Jimly Asshddiqie dan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.

DKPP menjatuhkan keputusan pemberhentian tetap KPU Kabupaten Musirawas karena melanggar kode etik. Adapun empat anggota KPU Musirawas yang diberhentikan yakni Ngimadudin (ketua) dan tig anggota Novriansyah, Suherdi Aris serta Kenny.

DKPP melalui Saut H Sirait membacakan putusan itu dalam sidang kode etik KPU Musirawas dengan agenda Pembacaan Putusan, Kamis (19/9) pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, akhirnya DKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah terbukti dan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP memutuskan, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Musirawas atas nama Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris dan Kenny.

DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Selatan, untuk mengambilalih tugas KPU Kabupaten Musirawas dan memulihkan hak konstitusioanl 45 calon Legislatif Partai Golkar Kabupaten tersebut.

Ke-45 calon legislatif itu didaftarkan Partai Golkar pada 19 April 2013, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musirawas untuk Pemilu Legislatif 2014.

Selain itu DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan tersebut.(antara/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper