BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan 21 anggotanya sebagai tersangka dalam aksi bentrok di Muara Rupit Simpang Empat, Karang Dampu, Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol. Agus Rianto mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 21 tersangka itu terdiri dari empat Perwira dan 17 Bintara.
Mereka diperiksa oleh oleh Tim Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan dan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
“Dari 72 yang diperiksa, 21 sudah ditetapkan sebagai terperiksa [tersangka]. 72 orang sudah dimintai ketarangan dari semua golongan pangkat,” ujarnya, Rabu (8/5/2013).
Polri menegaskan para tersangka tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2006 tentang pengendalian massa. Mereka akan dikenakan beberapa pasal yaitu sanksi berupa sanksi disiplin dan kode etik.
“Kalau dugaan pidana, belum ditemukan, masih dalam proses,” jelasnya.
Agus juga menerangkan pihaknya telah memeriksa enam masyarakat sebagai saksi dan menyerahkan hasilnya kepada Komnas Ham dan Kontras .
Sebelumnya, terjadi bentrok antar pengunjuk rasa dengan anggota Polri di Muara Rupit Simpang Empat, Karang Dampu, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (29/4), yang berujung dengan pembakaran dan pengrusakan Mapolsek Muara Rupit.
Pengunjuk rasa berjumlah sekitar 500 orang dan memblokir jalan lintas Sumatera (Jalinsum. Massa menuntut pemekaran Musi Rawas Utara [Muratara]. Akibatnya, empat orang tewas dan sejumlah lainnya luka-luka.