Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2014, sebesar 7% hingga 95% sesuai zonasi realitas di lapangan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengemukakan penetapan NJOP baru ini, berdasarkan realitas ketersediaan tanah di Kota Bandung sudah menipis. Membuat pembangunan kawasan pemukiman atau bisnis industri dibidang properti saat ini harus mengarah ke atas bukan kesamping lagi.
"Saya ingin mengingatkan saja, ketersediaan tanah di Kota Bandung saat ini berbeda dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya," katanya, Selasa (28/1/2014).
Saat ini Pemkot Bandung sudah membatasi izin pembangunan pemukiman sesuai tata kelola kota, dari 44 kelas tanah sebagai dasar perhitungan NJOP.
Dia menjelaskan sosiaslisasi perubahan tersebut dilakukannya melalui perangkat pemerintah di kawasan itu, yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 1131/2013 tentang perubahan kedua dari Perwal nomor 887/2012 berisi penunjuk teknis dan tata cara pemungutan PBB.
Menurutnya, sebelum peraturan tersebut berlaku kebijakan pengaturan pajak ada di tangan pemerintah pusat. Namun, saat ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah kota. Oleh karena itu, target penyerapan PBB pada 2014 berubah menjadi Rp360 miliar atau naik 30% dari target penerimaan PPB pada 2013 sebesar Rp277 miliar.
"Jika semua warga mengikuti semua aturan dari pemerintah dan tidak meminta lebih atau pun kurang. Maka pembangunan akan berjalan dengan baik," katanya. Bahkan, Ridwan menyebutkan banyak cafe di Kota Bandung yang tidak membayar pajak, atau pun mengambil pajak tambahan memanfaatkan kepentingan pribadi.
Melalui program pajak online, Pemkot diharapkan dapat mengawasi penerimaan pajak yang lebih efektif dan efesien. "Sudah ada dan sedang diteliti memilih mana yang terbaik, sehingga setiap restoran bisa di cek pajak transaskinya melalui media online."