Bisnis.com, JAKARTA - Istana menegaskan tuduhan gratifikasi jabatan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Wakil Presiden Boediono yang dilontarkan oleh mantan Menko bidang Perekonoian Rizal Ramli merupakan tuduhan yang sangat serius.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/1/2014). Lebih lanjut Julian menyebutkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Rizal Ramli tersebut tidak berdasarkan situasi sebenarnya.
“Itu tuduhan yang sangat serius, disampaikan tidak berdasarkan pada situasi yang sebenarnya. Ini yang patut untuk dijelaskan oleh siapapun, termasuk pak Rizal Ramli,” ujarnya.
Hal itulah, yang menjadi alasan pengacara SBY Palmer Situmorang melayangkan somasi kepada Rizal. “Tapi semua ini sudah diserahkan ke pengacara biarkan proses hukum yang berjalan. Saya tidak bisa menjelaskan apa dan bagaimananya,” katanya.
Lebih lanjut Julian menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan oleh Palmer kepada Rizal Ramli merupakan atas nama pribadi dan bukan sebagai Kepala Negara.
Palmer, Julian menegaskan, telah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum SBY dan keluarga sebagai pribadi dan bukan sebagai Kepala Negara.
“Memang ada pengacara Negara, yaitu Jaksa Agung. Tetapi sebagai pribadi atau keluarga, Jaksa Agung tidak boleh masuk ke sana. Tidak dibenarkan baik secara konstitusi maupun secara aturan,” katanya.
Sebelumnya, Rizal Ramli menuding SBY memberikan gratifikasi berupa jabatan kepada Wapres Boediono terkait bail out Bank Century. Saat kebijakan tersebut diambil, Boediono sedang menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).
SBY Tegaskan Tuduhan Rizal Ramli Sangat Serius
Istana menegaskan tuduhan gratifikasi jabatan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Wakil Presiden Boediono yang dilontarkan oleh mantan Menko bidang Perekonoian Rizal Ramli merupakan tuduhan yang sangat serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
59 menit yang lalu