Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: KPK Kembali Periksa Sofyan Djalil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan menteri BUMN Sofyan Djalil dalam kasus dugaan pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan menteri BUMN Sofyan Djalil dalam kasus dugaan pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sofyan Djalil, diperiksa kedua kalinya juga untuk menjadi saksi dengan tersangka tunggal Budi Mulya.

Pemeriksaan Sofyan terkait jabatannya sebagai menteri BUMN saat itu, dalam penempatan dana BUMN di Bank Century saat itu.

"Pak Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya," ujar Keplaa Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan kembali diduga terkait adanya laporan teranyar dari Badan Pemeriksa kepada KPK Desember 2013 lalu. Dalam laporan itu, diduga kerugian negara yang diakibatkan kebijakan itu mencapai hingga Rp7,4 triliun.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan pada kasus FPJP Bank Century, negara dirugikan hingga Rp689,39 miliar.

"Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14,17, dan 18 November 2008," kata Hadi.

Kemudian, dari penetapan tim KSSK yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Sehingga, total kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun.

Hadi menjelaskan angka itu, adalah perhitungan nilai kerugian itu, merupakan keseluruhan dari penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century, selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.

Hingga kini KPK hanya mampu menetapkan satu tersangka yakni, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20/2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Sementara, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper