Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAD Sumut Hasil Penindakan Jembatan Timbang Rp24,77 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatra Utara dari penindakan pengangkutan melebihi muatan sepanjang tahun lalu meningkat hingga mencapai Rp24,77 miliar.

Bisnis.com, MEDAN--Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatra Utara dari penindakan pengangkutan melebihi muatan sepanjang tahun lalu meningkat hingga mencapai Rp24,77 miliar.

Hal ini membuat Pemprov Sumut memperketat pengawasan pelayanan jembatan timbang.

Sepanjang 2013, Dinas Perhubungan Sumut melakukan penindakan terhadap 248.351 angkutan yang kelebihan muatan pada seluruh unit jembatan timbang.

Sementara itu, pada 2012, Dishub Sumut melakukan 244.667 penindakan dengan pemasukan daerah mencapai Rp24,4 miliar. Lokasi jembatan timbang di Sumut tersebar di 13 lokasi.

Kepala Dishub Sumut Anthony Siahaan menekankan, pengemudi atau perusahaan angkutan wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

"Kami tidak akan mentoleransi pungutan liar. Saya tegaskan juga bahwa tidak benar kalau kami menerima setoran dari pungli tersebut," tuturnya, Minggu (12/1/2014).

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengingatkan petugas unit pelayanan jembatan timbang agar tidak melakukan pungutan liar.

"Jika mengalami kelebihan muatan harap membayar sesuaii ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Berdasarkan UU No.22/2009 tentang LLAJ menyebutkan timbangan merupakan alat pengawasan keselamatan dan penegakan hukum terhadap fasilitas muatan angkutan barang. Selain itu, ada pula Perda Sumut No.14/2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Adapun, Dishub Sumut tengah melakukan sosialisasi Perda No.5/2012 tentang Uji Emisi Gas. Anthony menargetkan Perda ini mulai berlaku pada 2015 dan dapat menjadi salah satu sumber PAD Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper