Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Harus Bereskan RPP Badan Tunggal Pengamanan Laut

Presiden dinilai harus turun tangan menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Tunggal Pengamanan Laut atau National Sea and Coast Guard.

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden dinilai harus turun tangan menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Tunggal Pengamanan Laut atau National Sea and Coast Guard.

Anggota Komisi V DPR Saleh Husein menilai proses pembahasan RPP yang berlarut-larut merupakan bukti ego sektoral tiap instansi pengamanan laut dan pantai.

Dia menganggap Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) tidak sanggup menjembatani ego lintas sektoral tersebut.

"Karena itu Presiden selaku pemimpin negara dan pemerintahan wajib turun tangan agar bisa menyelesaikan proses pembahasan yang berlarut-larut," kata Saleh, Minggu (12/1/2014).

Legislator dari Partai Hanura itu meyakini jika pucuk tertinggi pemeritahan tidak turun tangan, maka proses pembahasan akan semakin lamban. "Saya minta [Presiden] segera melakukan intervensi".

Pembentukan badan tunggal itu merupakan amanah UU No.17/2008 Tentang Pelayaran. Karena merupakan amanah, pemerintah wajib melaksanakan dengan sesegera mungkin membentuk badan pengamanan itu.

"Kalau tidak mampu membentuk badan tunggal pengamanan laut, buat apa dulu legislatif dan eksektif membentuk UU itu?," tanya Saleh.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Indonesia National Ownerships' Association ( INSA) Carmelita Hartoto mengatakan Menkopulhukam, Djoko Suyanto menjanjikan beleid tersebut bakal rampung Desember 2013.

Akan tetapi, lanjut dia, sampai Januari 2014, belum ada tanda-tanda RPP yang saat ini tengah digodok bakal diselesaikan.

Padahal, aturan tersebut sangat penting untuk memutus rantai pengamanan laut yang dilakukan berbagai instansi mulai dari TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara, Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

Pada masing-masing instansi tersebut, ada oknum-oknum tertentu yang melakukan pungutan tidak resmi. Menurut studi INSA, pungutan itu bisa mencapai Rp5 Triliun pertahun.

Menurut Carmelita, badan tunggal pengamanan laut dan pantai merupakan amanat UU pelayaran, dan harus dibentuk 3 tahun pascaaturan tersebut disahkan. "Tahun ini sudah memasuki tahun ke-5".

"Kami tidak tahu kenapa RPP itu belum juga selesai. Padahal aturan itu sangat penting bagi kami biar ada kepastian," kata dia.

Pihaknya kembali mengancam jika RPP masih molor, akan ada aksi penghentian operasional anggota INSA yang dilakukan di beberapa kota pelayaran penting di Indonesia seperti Surabaya dan Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper