Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatah Pupuk Bersubsidi di Sumbar Turun

Dibanding tahun lalu, alokasi untuk pupuk Urea turun 21,7% dari 76.000 ton. Kemudian, SP 36 turun 27,9% dari 34.000 ton, ZA turun 5,6% dari 16.000 ton, NPK mengalami penurunan 2,5% dari 54.000 ton, dan pupuk Organik turun 31,3% dari 16.380 ton.

Bisnis.com, PADANG - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumatra Barat pada tahun ini mengalami penurunan 12% menjadi 173.900 ton, padahal tahun lalu alokasi mencapai 194.380 ton.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumbar Wardarusmen mengatakan alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumbar tahun ini mengalami penurunan sekitar 20.000 ton lebih.

"Untuk tahun ini ada penurunan alokasi, tetapi tidak banyak. Dan penurunan alokasi itu dilakukan pemerintah secara nasional," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2014).

Dia mengatakan untuk penyaluran pupuk bersubsidi di Sumbar dilakukan oleh PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia. Penyaluran hanya terkendala SK Bupati dan Walikota soal permintaan alokasi.

"PT PIM dan PT Petrokimia sudah bisa salurkan. Cuma sekarang ini masih terkendala SK Bupati dan Walikota soal permintaan alokasi. Kalau SK itu sudah keluar, pupuk sudah bisa disalurkan," katanya.

Wardarusmen juga meminta Bupati dan Walikota segera mengeluarkan SK permintaan alokasi agar penyaluran pupuk bersubsidi ke petani tidak terhambat.

Sementara itu rincian alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumatra Barat tahun ini, pupuk Urea sebanyak 59.500 ton, SP 36 sebanyak 24.500 ton. Adapun untuk ZA dialokasikan sebanyak 15.100 ton, NPK sebanyak 53.300 ton dan pupuk Organik sebanyak 21.500 ton.

Dibanding tahun lalu, alokasi untuk pupuk Urea turun 21,7% dari 76.000 ton. Kemudian, SP 36 turun 27,9% dari 34.000 ton, ZA turun 5,6% dari 16.000 ton, NPK mengalami penurunan 2,5% dari 54.000 ton, dan pupuk Organik turun 31,3% dari 16.380 ton.

"Jika nanti ditemukan kekurangan, pemprov masih bisa mengajukan penambahan kuota ke pusat," ujarnya.

Untuk harga, dia mengatakan sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2013 tentang harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Yakni untuk Urea ditetapkan Rp1.800 per kg, SP 36 Rp2.000 per kg, ZA dengan HET Rp1.400 per kg, NPK Rp2.300 per kg, dan pupuk Organik Rp500
per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper