Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempersilakan para calegnya memasang fotonya di spanduk maupun vertikal banner menjelang pemilu legilatif asalkan dipasang pada tempat yang benar.
Hal itu dikatakan Jokowi setelah menanggapi banyaknya caleg PDIP yang kerap memasang fotonya di bendera, spanduk maupun mobil operasional yang ditujukan untuk sekedar kampanye.
"Spanduknya kalau bener nggak apa-apa, masa kalau orang mau pasang, saya bilang nggak boleh," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Namun, bagi yang memasang atribut di tempat yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencopot.
"Dicopot kalau tidak pada tempatnya, entah bendera, baliho, vertikal banner apapun," katanya.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pemasangan atribut partai yang dilarang. Jokowi pernah menyampaikan hal ini kepada ratusan pimpinan Kepala Dinas, Camat, dan Lurah pekan lalu agar pada tahun politik ini memperketat larangan pasang atribut.