Bisnis.com, BANDUNG – Transaksi perdagangan dengan mata uang asing marak di sejumlah pusat perbelanjaan di Bandung. Padahal, setiap transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
Di pusat perbelajaan Pasar Baru Trade Center, Bandung, salah satu pedagang Asep Ipis menuturkan sejumlah besar kios di Pasar Baru telah menyediakan pelayanan pembayaran nonrupiah, khusunya ringgit.
Hal ini seiring meningkatkan jumlah wisatawan asing yang berbelanja di Pasar Baru. Bahkan, kata Asep, penggunaan mata uang asing dalam trasaksi perdagangan di Pasar Baru telah lama terjadi.
Menurut Asep, penggunaan Ringgit menguntungkan bagi pedagang. “Misalnya harga satu Ringgit di money changer Rp3.500, kita jual ke mereka Rp3.300. Jadi saat ditukar ke money changer, kami dapat untung,” katanya.
Apalagi, katanya, keuntungan tersebut cukup menggiurkan karena para pelancong asal Malaysia selalu berbelanja dengan menghabiskan uang sekitar Rp 1 juta tiap satu kios.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dinyatakan setiap transaksi perdagangan harus menggunakan rupiah. Dian mengingatkan sesuai dengan UU ini, pedagang yang bertransaksi dengan mata uang asing dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (k10/k32)