Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini bakal memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Ini merupakan panggilan kedua kepada Anas sebagai tersangka, setelah sebelumnya absen hadir karena alasan sakit.
Sebelumnya, pengacara yang bersangkutan yakni Firman Wijaya mengatakan Anas tidak akan lari dari proses hukum, termasuk pemanggilan tersebut, selama tidak ada halangan.
KPK sendiri, belum memastikan apakah akan langsung menahan Anas usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini.
Anas sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu. Dia diduga menerima suap atas dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.
Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.
Selain menyidik kasus dugaan gratifikasi berbentuk Toyota Harrier itu, KPK juga menduga Anas mendapatkan aliran dana, yang digunakan untuk pemenangannya dalam kongres Ketua Umum Partai Demokrat, 2010 lalu.
Dalam penyidikan itu, KPK juga sudah memeriksa tim sukses Anas, sekaligus beberapa kader Demokrat lainnya.