Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar BPJS, Fasilitas Kesehatan Dinas Luar Negeri untuk Menteri Dihapus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut 2 Peraturan Presiden yang memberikan fasilitas jaminan pelayanan kesehatan ke luar negeri bagi menteri dan pejabat negara.

Bisnis.com, BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut 2 Peraturan Presiden yang memberikan fasilitas jaminan pelayanan kesehatan ke luar negeri bagi menteri dan pejabat negara.

Presiden mengatakan pencabutan Perpres no. 105/2013 dan Perpres no. 106/2013 karena ada beberapa poin dari kedua beleid tersebut yang tidak sejalan dengan fungsi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan.

"Kita lihat, telaah satu demi satu, memang ada beberapa ketentuan yang tidak kita perlukan kalau BPJS dijalankan," katanya di Istana Bogor hari ini, Senin (30/12).

Perpres no. 105/2013 dan Perpres no. 106/2013 mengatur pemberian pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat tertentu, termasuk pelayanan kesehatan dari rumah sakit luar negeri melalui mekanisme penggantian biaya.

Pejabat yang dimaksud adalah pemimpin lembaga tinggi negara, pejabat menteri dan setingkat menteri, serta pejabat eselon I dan setingkat eselon I di kementerian/lembaga.

SBY menegaskan pemerintah tidak pernah berniat memberikan keistimewaan bagi pejabat negara dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua beleid tersebut disusun sebagai dasar hukum penyelenggaraan asuransi kesehatan berpremi bagi pejabat negara di luar skema SJSN.

"Karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua dintegrasikan, tidak perlu dilakuan pengaturan yang khusus. Jadi pejabat negara pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," kata Presiden.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah masih belum membahas teknis pencabutan Perpres tersebut.

Pemerintah juga belum menentukan pengelolaan premi yang telah dibayarkan pejabat dan menteri melalui sistem asuransi kesehatan pejabat yang berlaku sebelum BPJS Kesehatan.

"Kita tidak bicarakan teknis itu, pokoknya Perpres itu ditiadakan dulu. Ini nanti kita pikirkan lagi," kata Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper