Bisnis.com, JAKARTA--Pemilik akun anonim ‘Trio Macan’ memenuhi janjinya memenuhi undangan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jakarta, Senin (30/12) pagi.
Namun, pemilik akun tersebut tidak datang secara langsung, melainkan diwakili oleh empat orang yang mengaku kuasa hukumnya.
Keempat orang kuasa hukum Trio Macan yang tiba di kantor Setkab pukul 08.30 WIB dan meminta pertemuan dilakukan tertutup adalah William Zelda, Ibnu M.H., Edy Syahputra, dan Ahmad Irwadi Lubis.
Mengenai ketidakhadiran Trio Macan secara langsung, dan memilih mewakili kepada kuasa hukum, kuasa hukum pemilik akun anonimi itu mengaku tidak tahu.
“Yang jelas kami kira dengan undangan ini kami ditunjuk sebagai tim kuasa hukum, kami kira semangatnya ditangkap untuk pemberantasan korupsi,” kata salah seorang kuasa hukum yang mengaku mendapatkan kuasa hukum pemilik akun Trio Macan 2000 secara lisan, seperti dimuat laman Sekretariat Kabinet, Senin (30/12/2013).
Saat ditanya identitas pemilik akun Trio Macan, apakah Raden Nu atau bekas intel di Badan Intelijen Negara (BIN), keempat kuasa hukum itu enggan membukanya.
"Itu kami tidak akan menjawab, itu rahasia kami, yang jelas bahwasanya kami mendapat kuasa secara lisan itu 1973 KUH Perdata jelas, itu dari Trio Macan,” tegas salah seorang kuasa hukum Trio Macan.
LAPORKAN DAHKAN ISKAN
Mengenai materi yang dilaporkan kepada Seskab Dipo Alam, kuasa hukum pemilik akun Trio Macan 2000 mengemukakan bahwa pihaknya menyampaikan laporan tertulis beserta data-data dan fakta-fakta menyangkut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Setidaknya ada tiga kasus terkait Dahlan Iskan yang dilaporkan kepada Seskab Dipo Alam, yaitu di dugaan korupsi di Perusahaan Listrik Negara (PLN), dugaan korupsi dan penggelapan jabatan di bencana alam, dan PLTU di Embalun.
Dugaan kasus korupsi di PLN, menurut mereka, terjadi saat Dahlan Iskan menjadi Dirut Perusahaan negara itu pada 2009-2010, di mana ada potensi kerugian sekitar Rp 37 triliun.
Kemudian, lanjut mereka, dugaan korupsi dan penggelapan jabatan saat terjadi bencana alam sudah pernah di periksa kejaksaan di Surabaya, Jawa Timur, namun sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya, tidak ada penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
“Menguap begitu saja,” ujar salah seorang kuasa hukum Trio Macan.
Adapun kasus terakhir yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2002. Di mana Dahlan Iskan baru ditunjuk sebagai Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Ketenagalistrikan Kaltim, namun pada 15 Oktober 2002, dia sudah menunjuk perusahaan pelaksana tanpa tender.
Terhadap laporan-laporan yang disampaikan secara tertulis itu, menurut salah seorang kuasa hukum Trio Macan 2000, Seskab Dipo Alam berjanji dalam satu seminggu ini akan memberikan update.