Bisnis.com, JAKARTA--Upaya perusahaan Jepang Kabushiki Kaisha Monteroza memenangkan sengketa merek dengan pengusaha lokal Arifin Siman kandas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang mereka ajukan.
Mahkamah Agung (MA) dalam situsnya menolak kasasi Monteroza atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek restoran Wara-Wara dan Shirokiya.
"Menyatakan menolak kasasi pemohon," demikian amar putusan yang dikutip Bisnis, Minggu (29/12).
Putusan tersebut diketok pada 9 Desember oleh majelis hakim yang terdiri dari Nurul Elmiyah, Mahdi Soroinda Nasution, dan Djafni Djamal. Namun, pertimbangan hukumnya belum dijelaskan di situs MA.
Atas putusan kasasi ini, kuasa hukum Monteroza Salim Halim mengaku belum mendapatkan salinan resminya sehingga tidak bisa berkomentar banyak. Tetapi, dia menegaskan pihaknya bakal melanjutkan ke tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Kami memang belum dapat putusan resminya, tapi punya pertimbangan hukum sendiri. Dalil kami tetap sama yaitu merek terkenal yang tidak diakui keterkenalannya dan adanya itikad tidak baik karena ada persamaan seperti di logo," papar Salim kepada Bisnis, Minggu (29/12/2013).
Sementara, kuasa hukum Arifin Phoa Bing Hauw belum dapat dihubungi. Pesan singkat dan telepon dari Bisnis belum direspon.
Perkara ini bermula ketika Monteroza berencana membuka cabang di Indonesia. Tetapi, pada Desember 2012 ketika mereka hendak mendaftarkan Wara-Wara dan Shirokiya ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, ternyata sudah ada merek yang sama atas nama Arifin.
Mereka lantas mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Wara-Wara dan Shirokiya milik Arifin, dan menyatakan diri sebagai pemilik resmi kedua merek restoran itu.
Monteroza mengklaim kedua merek tersebut tidak hanya terdaftar di Jepang, tapi juga di World Intellectual Property Organization (WIPO). Mereka pun berpendapat merek milik termohon memunyai persamaan pada pokoknya dengan kepunyaan mereka.
Namun, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketika itu, majelis hakim yang diketuai oleh Lidya Sasando Parapat menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim memandang kedua merek dan logo penggugat belum dikategorikan sebagai merek terkenal. Majelis berpendapat promosi dan investasi gencar oleh penggugat baru dilakukan sejak 2006 dan baru dilaksanakan di tiga negara, yakni Korea, Cina, serta Hong Kong.
Sebelum tahun tersebut, kedua merek milik Monteroza dinilai belum terkenal. Di sisi lain, tergugat telah mendaftarkan mereknya sejak 2002. Oleh karena itu, seharusnya Monteroza melakukan gugatan pembatalan merek dalam jangka waktu 5 tahun sejak terdaftarnya merek milik Arifin.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, disebutkan bahwa gugatan pembatalan merek harus diajukan paling lambat 5 tahun sejak merek terkait didaftarkan. Tetapi, apabila mereknya termasuk terkenal maka bisa dikecualikan.
Merek Wara-Wara dan Shirokiya kepunyaan Arifin sudah terdaftar sejak 2003 di Direktorat Merek. Merek Wara-Wara terdaftar di bawah No.551068 tertanggal 24 Oktober 2003 dan merek Shirokiya dengan No.551069 tertanggal 24 Oktober 2003.
Perusahaan asal Jepang itu juga dinilai tidak bisa membuktikan adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat.
Lantaran tidak puas, pihak Monteroza pun mengajukan kasasi. Perusahaan menegaskan Wara-Wara serta Shirokiya milik mereka adalah merek terkenal dan merek kepunyaan Arifin memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek mereka. (AMA)