Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Polhukham: Pelantikan Bupati Hambit Masih Polemik

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan pelantikan Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah masih menjadi polemik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Hambit.
Djoko Suyanto /bisnis.com
Djoko Suyanto /bisnis.com

Menko Polhukham: Pelantikan Bupati Hambit Masih Polemik

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan pelantikan Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah masih menjadi polemik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Hambit.

Menurutnya, pelantikan terhadap pejabat atau kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan berstatus sebagai tersangka ini sudah pernah dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak mengerti dengan alasan KPK melakukan penolakan pelantikan Hambit.

“Terkait pelantikan ini dulu juga sudah pernah dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Namun untuk penolakan ini, dia mengatakan pemerintah pusat menunggu respons Gubernur Kalteng dan DPRD Gunung Mas, karena pihak yang mereka adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengajukan permintaan pelantikan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Dia mengatakan sudah mendengar aspirasi dan berbagai masukan atau terobosan dari sejumlah pihak terkait rencana pelantikan tersebut.

“Pemerintah bekerja sesuai dengan UU, bukan hanya berdasarkan aspirasi saja. Aspirasi itu memang  penting, tapi kami juga tidak dapat mengacuhkan UU,” ucapnya.

Menurutnya, ada pihak yang mengajukan usulan untuk melantik wakilnya saja, akan tetapi Gamawan menyatakan hal tersebut justru akan memberatkan karena sejak awal pasangan ini sudah satu paket.

Dia juga menegaskan bahwa  pemerintah harus melaksanakan pelantikan kepala daerah sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam UU, karena jika tidak maka pihaknya bisa saja digugat atau disalahkan oleh pihak-pihak lainnya.

Selain itu, dia menyatakan secara aturan Hambit memang harus dilantik meskipun telah ditahan di rutan KPK. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang tentang Pemda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper