Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar RTRW, Investasi Sawit di Padang Digugat

Forum Komunikasi Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pariwisata (FKPLHP) Sumatra Barat meminta Pemerintah Kota Padang membatalkan rencana investasi PT Wira Inno Mas untuk membangun industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya di kawasan Bungus, Padang.

Bisnis.com, PADANG— Forum Komunikasi Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pariwisata (FKPLHP) Sumatra Barat meminta Pemerintah Kota Padang membatalkan rencana investasi PT Wira Inno Mas untuk membangun industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya di kawasan Bungus, Padang.

Aim Zein, akvitis lingkungan FKPLHP mengatakan Pemkot Padang melanggar aturan yang mereka buat sendiri dengan mengizinkan investor membangun pabrik di kawasan Teluk Bungus yang merupakan lokasi wisata bahari andalan Padang.

“Sesuai Perda RTRW, Teluk Bungus itu peruntukkannya untuk kawasan wisata bahari dan minapolitan, bukan untuk industri. Pemkot Padang melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” katanya, Selasa (24/12/2013).

Dia mengatakan jika pabrik pengolahan sawit jadi dibangun di kawasan tersebut, maka kota Padang akan kehilangan sentra pariwisata baharinya. Selain itu, dia mengkhawatirkan asap pabrik kelak akan memperburuk lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pabrik.

“Kalau itu dibangun, terjadi perubahan sosio ekonomi di kawasan Bungus. Sejak dulu daerah itu basisnya adalah pariwisata. RTRW juga menagtur demikian, mestinya pariwasatanya yang dikembangkan , bukannya pabrik sawit,” ujar Wakil Ketua Badan Promosi Pariwisata Sumbar itu.

Peneliti Sawit Watch Boyce mengatakan rencana investasi pabrik pengolahan sawit itu melanggar konsep rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) Kota Padang Bab II pasal 2 poin b, Bab II pasal 2 poin c, pasal 57 RTRW Padang, pasal 71 RTRW Padang, dan pasal 72 RTRW Padang.

Dalam RTRW Kota Padang disebutkan Kecamatan Bungus Teluk Kabung merupakan wilayah yang mempunyai hutan lindung dan kawasan suaka alam. Dalam pasal 72 dinyatakan kawasan Bungus sebagai kawasan pariwisata dan cagar budaya nagari adat tradisional.

“Artinya, pembangunan industri yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan pertentangan dengan RTRW itu. Dan fatalnya, Pemkot Padang melanggar sendiri aturan yang mereka buat. Itu pidana lo,” kata Boyce.

Dia mengatakan masyarakat Padang tidak anti terhadap investasi. Tetapi investasi yang datang jangan menyalahi aturan. Sesuai RTRW Padang, kawasan industri sudah ditetapkan di Lubuk Begalung, Padang Industrial Park (PIP), dan Teluk Bayur.

“Mestinya pebangunan pabrik pengolahan sawit itu di kawasan industri, bukan kawasan pariwisata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper