Bisnis.com, PADANG— Sebanyak 26 perusahaan di Sumatra Barat menerima rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena tidak taat menjalankan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asrizal Asnan, Kepala Badan Pengelola Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, mengatakan 26 perusahaan tersebut tidak menjalankan secara penuh aturan yang tercantum dalam UU No. 32/2009.
“Rata-rata mereka hanya menjalankan sebagian saja dari aturan dalam perundang-undangan itu, makanya dapat rapor merah,” katanya (20/12/2013).
Dia mengatakan dibanding tahun lalu, kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Sumbar mengalami penurunan. Tahun lalu, hanya depalan perusahaan saja yang mendapatkan rapor merah. “Jauh menurun, tahun lalu hanya delapan, sekarang 26 perusahaan dari 44 perusahaan yang mengikuti proper,” katanya.
Sisanya, 17 perusahaan mendapatkan rapor biru dan hanya satu perusahaan yang menerima rapor hijau. 26 perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut mayoritas bergerak di bidang agro industri, dan pelayanan jasa perhotelan dan rumah sakit.
Asrizal menyebutkan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) merupakan instrument kebijakan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Dalam penilaian kinerja itu beberapa aspek yang diujikan meliputi ketaatan terhadap dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, produksi bersih, program community relation, program community development, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan.
Sementara empat kegiatan utama dalam pelaksanaan proper adalah pengawasan penataan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait dengan pengelolaan lingkungan.
“Pemerintah daerah harus terus mendorong terjadinya peningkatan kinerja perusahaan di bidang lingkungan. Termasuk mendorong semakin banyaknya perusahaan daerah mengikuti proper,” ujarnya
Dalam melaksanakan proper, pemerintah membagi dalam lima peringkat. Yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Peringkat emas diberikan untuk usaha atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan bisnis.
Sementara itu, peringkat hijau untuk usaha yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R(reduce, reuse, recycle dan recovery), dan melakukan upaya tanggungjawab social (CSR) dengan baik.
Peringkat biru untuk usaha yang telah dilakukan sesuai undang-undang. Merah masih dilengkapinya seluruh persayaratan sesuai undang-undang. Dan hitam, untuk usaha yang sengaja lalai tidak menjalankan aturan.
“Untuk Sumbar belum ada satupun perusahaan yang mengantongi peringat hitam. Kami berharap perusahaan yang mengantongi peringkat merah sekarang ini, bisa melakukan pengelolaan lingkungan hidup lebih baik lagi.” ujarnya.
Berikut 26 Perusahaan yang Mendapat Rapor Merah KLH.
1. PT Tidar Kerinci Agung
2. PT Lembah Karet
3. PT PLN sector PLTG Pauh Limo
4. PT PLN sector Pembangkit Ombilin
5. PT Mutiara Agam
6. RS Islam Ibnu Sina
7. RS Yos Sudarso
8. Hotel The Hill
9. PT Sawita Pasaman Jaya
10. PT Bintaro Tani Nusantara
11. PT Perkebunan Nusantara VI Ophir Pasaman
12. PT Kencana Sawit Indonesia
13. PT Family Raya
14. PT Kilang Lima Gunung
15. PT Usaha Inti Padang
16. PT Sinamarinda Lintas Nusantara
17. RS Madina
18. Hotel Rocky
19. PT Nusantara Beta Farma
20. PT Karbindo Abesyapradhi
21. KUD Sinamar Sakato
22. Hotel Nuansa Maninjau
23. Hotel Pangeran Beach
24. Hotel Pusako
25. RS Stroke Nasional
26. PT AMP Plantation