Bisnis.com, JAKARTA--Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Bank Century hingga akhir periodesasi pada 30 September 2014.
Keputusan perpanjangan masa kerja Timwas Century DPR tersebut diputuskan melalui voting terbuka, Kamis (18/12/2013) di antara fraksi-fraksi yang dipimpinan oleh pimpinan rapat parpurna, Pramono Anung Wibowo dan didampingi Muhammad Shihibul Iman.
Pimpinan rapat paripurna memberikan dua opsi voting yakni opsi A memperpanjang masa kerja Timwas Century hingga 30 September 2014 serta opsi B menyerahkan pengawasan kasus Bank Century ke alat kelengkapan dewan yakni Komisi III DPR RI.
Hasil voting secara terbuka tersebut, sebanyak 248 anggota DPR RI dari tujuh fraksi memilih opsi A, sedangkan 157 anggota DPR RI dari dua fraksi memilih opsi B dari 305 anggota DPR RI yang hadir.
Sebanyak 248 anggota DPR RI yang memilih opsi A meliputi, Fraksi Partai Golkar sebanyak 65 anggota, Fraksi PDI Perjuangan 79 anggota, Fraksi PKS 38 anggota, Fraksi PAN 24 anggota, Fraksi PKB 18 anggota, Fraksi Gerindra 15 anggota, serta Fraksi Hanura sembilan anggota.
Kedua dua fraksi lainnya yang memilih opsi B adalah Fraksi Partai Demokrat sebanyak 131 anggota dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) sebanyak 26 anggota.
Menurut Pramono Anung, dengan hasil voting tersebut maka pimpinan rapat paripurna memutuskan memperpanjang masa kerja Timwas Century DPR RI hingga 30 September 2014.
Proses voting secara terbuka untuk menentukan masa kerja Timwas Century berjalan lancar, tapi pada jumlah anggota fraksi sempat dihitung ulang karena dinilai penghitungannya masih ada yang belum tepat. (Antara)
DPR Setuju Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang
Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Bank Century hingga akhir periodesasi pada 30 September 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium