Bisnis.com, PADANG— Selama 4 hari ke depan, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat harus menghabiskan anggaran Rp147,1 miliar setiap hari karena masa kerja penggunaan anggaran akan berakhir pada 23 Desember.
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mendorong pemerintah daerah mempercepat realisasi penggunaan anggaran agar target serapan anggaran untuk pembangunan bisa terpenuhi.
“Hingga kini realisasi penggunaan APBD oleh Pemprov Sumbar sekitar 76,74%, sementara jumlah APBD mencapai Rp3,3 triliun. Dengan demikian sisa 17,76% harus dihabiskan jika ingin memenuhi target 94,5%,” kata Asisten Kepala UKP4, Sarma Marpaung di Padang, Rabu (18/12/2013).
Dia mengatakan meskipun jumlah anggaran yang harus diserap cukup tinggi, Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) UKP4 menilai Sumbar masih berada di urutan delapan dari 34 provinsi yang dievaluasi. “Angka Sumbar sebenarnya sudah di atas realisasi nasional yang hanya 70%,” ujar Sarma.
Secara rinci, realiasi anggaran di Sumbar yakni untuk realisasi keuangan mencapai 76,74%, realisasi fisik 89,64%, dan pengadaan 100%.
“Ini merupakan prestasi yang bagus. Namun jika melihat realisasi se-Sumbar, capaiannya masih rendah, baru 53,44%. Sebab tiga kabupaten dan kota belum menyerahkan laporannya, yaitu Kota Solok, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Dia menyebutkan secara nasional kasus kabupaten dan kota yang tidak menyerahkan laporan juga banyak terjadi. Mayoritas didominasi oleh kabupaten dan kota yang berada di wilayah timur.
“Banyaknya kabupaten dan kota yang tidak melaporkan akibat terkendala akses internet. Karena itu, perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan yang berada di pusat. Tetapi di Sumbar, jaringan internet kan tidak ada masalah. Mestinya ditegurdong yang tidakmenyerahkan laporan,” katanya.
Sarma merinci dari 491 kabupaten dan kota di Indonesia, 295 kabupaten dan kota sudah menyerahkan laporan, sisanya108 daerah hanya menyerahkan pagu anggaran tapi tidak menyerahkan realisasi anggaran, dan 88 daerah lainnya tidak memberikan laporan sama sekali.
“Karena TEPPA baru dibentuk pada 2012, dan pelaporan secara online baru diterapkan, ya masih bisa dimaafkan. Tetapi tahun depan tidak bias lagi,” ujarnya.