Bisnis.com, MEDAN - Pajak rokok di Sumatra Utara pada 2014 diprediksi mencapai Rp583 miliar sepanjang tahun, menyusul pengesahan peraturan daerah tentang pajak rokok oleh DPRD Sumut.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga anggaran untuk pembangunan menjadi masalah yang paling utama.
Guna meningkatnya pendapatan asli daerah dari pajak, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dijadikan dasar hukum guna membentuk peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.
"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah," ungkapnya, Rabu (18/12/2013).
Undang Undang tersebut, lanjutnya, sebagai dasar pungutan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi guna membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Dalam UU itu diatur objek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penerapan tarif bagi pemerintahan daerah.
Untuk itu, perda pajak rokok merupakan salah satu jawaban terhadap kesulitan pemerintah Sumut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurut dia, salah satu jenis pajak baru dalam UU No. 28/2009 adalah pajak rokok yaitu pungutan pusat atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan pemberlakuan pajak rokok secara efektif diterapkan pada 1 Januari 2014.
"Apa yang kita laksanakan hari ini merupakan hal yang penting karena pajak rokok dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan dasar pengenaan pajak rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok," ujarnya.
Selain untuk meningkatkan PAD, tujuan penerapan pajak rokok adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Tujuan penerapan pelayanan kesehatan bagi masyarakat disebabkan rokok tidak hanya berbahaya bagai perokok tetapi juga bagi orang lain.
Gatot menuturkan merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat, sedangkan penegakan hukum dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok.
Dalam peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMKI.07/2013 tangal 1 Agustus 2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diamanatkan bahwa pemprov diharuskan mempersiapkan Perda pajak rokok sebelum akhir 2013.
Hal tersebut sebagai dasar pelaksanaan pembagian hasil dari pajak rokok yang dialokasikan oleh pemeritah pusat melalui kementerian keuangan pada Januari 2014.
Besaran peneriman pajak rokok secara nasional 10% dari penerimaan cukai rokok secara nasional yang selanjutnya dibagihasilkan kepada provinsi bersadarkan rasio antara jumlah penduduk provinsi dengan jumlah penduduk nasional.
Penerimaan pajak rokok secara nasional pada 2014 diperkirakan mencapai Rp9,5 triliun. Jika dihitung dengan rasio jumlah penduduk provinsi Sumut, potensi penerimaan pajak rokok untuk Sumut pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp583 miliar.
Kemudian, Gatot menjelaskan, sesuai pasal 94 (1) butir C Undang Undang nomor 28/2009 penerimaan pajak rokok dibagi kepada kabupaten dan kota dengan imbangan 30% untuk peneriman provinsi dan 70% untuk penerimaan kabupaten/kota yang berdasarkan pada rasio antara jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk Sumut.
"Maka pembagian tersebut dapat meningkatkan PAD daerah masing masing dengan harapan kesejahteraan masyarakat provinsi Sumut dapat terwujud," kata dia.
Sebanyak 9 Fraksi DPRD Sumut menyatakan dukungan serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak rokok untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Sumut 2014.
Dukungan tersebut disampaikan masing-masing fraksi yang ada dalam rapat Paripurna DPRD Sumut yang dihadiri 68 anggota DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pajak rokok di DPRD Sumut.
Setelah itu, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan perumusan kemudian penandatangan oleh Gubernur Gatot Pujo Nugroho didampingi Wagub Tengku Erry Nuradi dengan unsur pimpinan DPRD Sumut.