Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar akan segera meninjau ulang posisi kadernya Ratu Atut Chosiyah yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Lebak Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum Partau Golkar Agung Laksono mengatakan status Atut yang pada saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka membuat DPP perlu melakukan pembicaraan internal.
“Istilahnya bukan sanksi. Terhadap kader yang terkena masalah hukum akan dilihat posisinya, apakah dia sebagai anggota legislatif atau eksekutif atau dalam kepengurusan,” katanya di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Menurut Agung, pembahasan soal Atut tersebut tidak terkait dengan posisinya sebagai anggota partai melainkan terkait posisi Atut sebagai wakil bendahara umum partai.
“Tentu karena sekarang sudah menjadi tersangka, akan dibahas di DPP seperti apa. Terutama dalam posisi sebagai kepengurusan. Kalau keanggotaan tidak diotak-atik,” ujarnya.
Namun demikian, Agung menegaskan dalam pembahasan posisi Atut, partai tetap akan mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
“Meskipun biasanya selama ini dijadikan tersangka, selalu berakhir pada vonis, tetapi kita kan tidak bisa memastikan seperti itu. Lebih baik serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.