Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Pembangunan Sumatera Barat Menunggak Gaji Karyawan

Bisnis.com, PADANG—Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (TP4) Provinsi Sumatra Barat meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyelesaikan tunggakan gaji 10 orang karyawan PT Pembangunan Sumatera Barat, yang belum dibayarkan selama lima tahun.

Chairul Darwis, Ketua TP4 Sumbar mengatakan perusahaan milik daerah (Sumbar) itu menunggak gaji 10 orang karyawannya selama lima tahun dengan nilai sekitar Rp1 miliar. “Kami sudah surati gubernur untuk menyelesaikan tunggakan gaji 10 orang karyawan itu. Karena saham terbesar perusahaan ini adalah milik pemda, maka pemda harus bertanggug jawab. Ke perusahaan, juga sudah berkali-kali kami surati,” katanya kepada Bisnis, Senin (16/12/2013).

Dia mengatakan dalam pertemuan awalnya dengan pihak PT Pembangunan Sumbar, perusahaan milik daerah tersebut sudah berkomitmen dan bersedia membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Karena tidak dipenuhi juga, kami kembali memanggil direksi PT Pembangunan Sumbar ke kantor gubernur. Tapi sampai sekarang tunggakan itu belum dibayarkan juga. Kami minta ketegasan gubernur,” katanya.

Darmalis, salah satu karyawan PT Pembangunan Sumbar mengatakan, perusahaannya pernah menjanjikan akan membayarkan gaji karyawan. Peroalan tunggakan itu pun sudah dibicarakan dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang, namun bayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Sewaktu masih ada pak Hariadi (Mantan Kadinsosnaker Padang), jumlah gaji yang harus dibayarkan beserta pesangon sudah dihitung, besarnya sekitar Rp1 miliar untuk 10 orang karyawan selama 5 tahun. Namun ini tak kunjung terealisasi. Yang lebih menyedihkan lagi, nasib kami ini tidak jelas.

Diberhentikan tidak, surat pengunduran diri pun tidak diproses,” katanya.

Kondisi itu juga mempersulit sejumlah karyawan untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Karena perusahaan baru akan mempertanyakan surat pemberhentian dari PT Pembangunan Sumbar. Darmalis berharap persoalan tunggakan itu segera dituntaskan, mengingat berlarut-larutnya upaya penyelesaian hak karyawan di perusahaan tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang real estate dan kontraktor itu diminta segera memenuhi kewajibannya, jika tidak ingin permasalahan ini dibawa ke ranah hukum.

“Jika teguran dari Gubernur tidak mempan, persoalan ini akan diajukan ke pengadilan,” ujar Chairul.

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumbar Syafrial S mengaku belum menerima laporan resmi dari direksi PT Pembangunan Sumbar. “Saya belum bisa komentari. Tetapi pada prinsipnya pemprov Sumbar tidak akan lepas tangan. Kami akan minta penjelasan dari direksi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper