Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akil Mochtar: KPK Cekal Walikota Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian ke luar negeri Walikota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni serta istrinya, terkait penyidikan kasus dugaan pemberian suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian ke luar negeri Walikota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni serta istrinya, terkait penyidikan kasus dugaan pemberian suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Keempatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka M Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (12/12/2013)

Empat orang yang dicegah menurut Denny adalah Romi Herton yaitu Walikota Palembang dan istri Romi, Masyito yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulawesi Selatan, selanjutnya Budi Antoni Aljufri yaitu Bupati Empat Lawang dan istrinya Suzana Budi Antoni yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

Keempatnya sudah pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, rumah dan kantor Romi dan Budi pun sudah pernah digeladah oleh KPK beberapa waktu lalu.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober 2013.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akiladalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan walikota Palembang dan bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper