Bisnis.com, JAKARTA - Selang beberapa bulan setelah memenangi gugatan pembatalan merek Lexus kepunyaan Lie Sugiarto, Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) mengajukan gugatan serupa terhadap orang yang sama.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, pekan lalu, penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Lexus di Indonesia. Merek itu diajukan pendaftarannya ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Oktober 2008 di kelas barang 09.
Atas permohonan pendaftaran tersebut, merek Lexus beserta lukisan telah terdaftar pada 6 September 2012 di bawah nomor IDM000367360. Penggugat menerangkan kata Lexus dipilih untuk membedakan produknya dari barang-barang sejenis yang diproduksi pihak lain.
Toyota mengungkapkan mereka memiliki 10 merek yang memakai kata Lexus dan kombinasi kata lain yang sudah terdaftar di Direktorat Merek. Merek-merek tersebut berada di kelas barang 12, 18, 25, 36, 37, dan 39.
Kata Lexus disebutkan berasal dari penggabungan Toyota's Le (luxury edition cars), US dari United States alias AS, dan huruf X dari Luxury. Sehingga, jika disatukan artinya menjadi luxury edition for the United States. Merek Lexus ini memang awalnya digunakan untuk salah satu produk mobil Toyota yang dipasarkan di Negeri Paman Sam.
Perusahaan yang berbasis di Tokyo, Jepang ini menuturkan merek tersebut juga terdaftar, digunakan, serta dipromosikan secara terus menerus di berbagai negara sejak lama. Mereka menyatakan Lexus miliknya sebagai merek terkenal.
Oleh karena itu, penggugat merasa sangat keberatan ketika mengetahui Lie Sugiarto telah mendaftarkan merek yang sama di Direktorat Merek. Merek Lexus kepunyaan tergugat terdaftar di bawah nomor IDM000354703 pada 3 Maret 2012 di kelas barang 09.
Tergugat dipandang memunyai itikad tidak baik karena mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal kepunyaan Toyota. Perusahaan otomotif ini pun meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tergugat.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 6 Ayat 2, serta Pasal 68 Ayat 1 jo Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam perkara ini, Toyota diwakili kuasa hukumnya Harry Wirawan dari Biro Oktroi Roosseno.
Namun, sejak persidangan pertama pihak tergugat tidak pernah hadir di pengadilan. Saat ini, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Robert Siahaan itu telah memasuki tahap pembuktian dan rencananya bakal dilanjutkan Kamis (12/12/202013) pekan ini.
Sebelumnya, pada awal 2013 Lie pernah diajukan ke pengadilan karena gugatan serupa. Bedanya, ketika itu Toyota mengajukan gugatan pembatalan atas merek nomor IDM000297188 di kelas barang 09.
Kelas barang itu antara lain untuk melindungi segala macam saklar, stop kontak, fitting untuk pemakaian sehari-hari jenis splash proof (tahan percikan air), sekering listrik, trafo, dan lain-lain.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang ketika itu diketuai oleh Sudjatmiko.
Saat ini, Toyota juga tengah menggugat PT Lexus Daya Utama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena menggunakan merek Lexus tanpa seizin mereka. Tergugat diketahui telah mendaftarkan merek Lexus IDM000022792 di kelas barang 09, dan proses persidangan sudah memasuki tahap pembuktian.