Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Basko Hotel Padang Tunggak Pajak Rp1,5 Miliar

Penagihan kepada WP langsung dilakukan ke lokasi objek pajak pada beberapa tempat. Mulai dari Hotel Basko, restoran Fit dan Fresh, Warkop saudara, Ayam Rica-rica, Pangsit Siantar, Warung Simpang Enam, Harum Manis, Sate Danggung-danggung di Jalan Cokroaminoto, Tepi Pasang, Niaga dan Pondok.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG— Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Kota Padang menindak wajib pajak (WP) yang tidak membayarkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Syahrul, Kepala DPKA Kota Padang mengatakan sudah memanggil belasan pemilik hotel dan restoran yang belum melunasi kewajiban pajak kepada Pemkot Padang. Bahkan, bagi WP yang sudah diberi peringatan namun tetap tidak membayar kewajibannya, DPKA Padang melakukan jemput paksa.

“Macam-macam caranya sudah kami tempuh. Termasuk memanggil wajib pajak. Tetapi banyak yang tidak menggubris, ya caranya harus dijemput paksa,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/12/2013).

Dia menyebutkan salah satu hotel berbintang di Padang menunggak pajak hingga tiga tahun. Basko Hotel diketahui menunggak pajak hingga Rp1,5 miliar sejak tahun 2011.

Penagihan kepada WP langsung dilakukan ke lokasi objek pajak pada beberapa tempat. Mulai dari Hotel Basko, restoran Fit dan Fresh, Warkop saudara, Ayam Rica-rica, Pangsit Siantar, Warung Simpang Enam, Harum Manis, Sate Danggung-danggung di Jalan Cokroaminoto, Tepi Pasang, Niaga dan Pondok.

Seperti Basko Hotel, alasan tak bayar pajak karena sering bergantinya manajemen dan harus melapor serta mendapatkan persetujuan dari owner dalam pembayaran pajak.

“Kami telah berkali-kali melakukan penagihan hingga pemberian teguran. Namun, tak ditindaklanjuti, sehingga perlu tindakan tegas,” ujarnya.

Lebih jauh disebutkan, akibat dari menunggaknya Basko Hotel dan tempat usaha lain membuat Pemkot Padang mendapat teguran dari BPK. “Mau tak mau Pemkot Padang tak bisa main-main lagi dalam penagihan dan penindakan terhadap wajib pajak terhutang,” katanya.

Sekretaris DPKA, Jasrizal mengatakan, Agustus 2013 lalu sudah diberikan teguran ke Basko Hotel, namun belum ditindaklanjuti. Basko Hotel tidak hanya menunggak pajak, namun juga tidak membuat laporan pajak.

Kabid Pendapatan DPKA, Budi Payan menyebutkan akan bertindak tegas dan melanjutkan proses secara hukum jika tak ada itikad baik dari Basko Hotel untuk membayar tunggakan pajak.

Syafri Syaputra, General Manager Basko Hotel yang baru empat bulan bertugas mengakui memang ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan. “Ada beberapa peralihan manajemen, mulai dari best western premierAerowisata dan kini dipegang ownersendiri sehingga data belum ada secara detail,” katanya.

Pertemuan Pemkot Padang dengan manajemen Basko Hotel tidak menghasilkan kesepatakan. Manajemen Basko Hotel meminta waktu untuk pertemuan kembali dengan menghadirkan holding sehingga keputusan final bisa diberikan.

Syahrul menyepakati pertemuan dengan manajemen Basko Hotel dilaksanakan Senin (16/12) mendatang. “Bila tak ada juga kesepakatan, kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper