Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Luthfi Hasan Ishaaq, KPK Berharap Pengadilan Tipikor Tegas

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar hakim pengadilan Tipikor memberikan vonis yang tegas kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dalam sidang vonis Luthfi yang bakal digelar hari ini, Senin (9/12/2013).

 

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar hakim pengadilan Tipikor memberikan vonis yang tegas kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dalam sidang vonis Luthfi yang bakal digelar hari ini, Senin (9/12/2013).

Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan ketegasan hakim Tipikor diharapkan sama dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung, yang memperberat vonis Tipikor.

Misalnya saja, vonis yang baru saja dijatuhkan kepada mantan Wasekjen DPP Partai Demokrat Angelina Sondakh, dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet.

"Kami harap sikap tegas dari Mahkamah Agung ditiru oleh hakim Tipikor,  karena MA dijadikan pusat rujukan," ujar Bambang di KPK hari ini.

Dia mengatakan Hakim Tipikor harus memutuskan perkara sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan, dengan tegas. Apalagi, katanya, KPK sudah merumuskan dakwaan, dan mengajukan tuntutan.

Hari ini, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq memang akan menghadapi sidang vonis, dalam kasus dugaan suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Sebelumnyam jaksa Penuntut KPK mengajukan tuntutan selama 18 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1,5 miliar kepad Luthfi Hasan Ishaaq.

Pengajuan tuntutan terkait kasus dugaan menerima suap senilai Rp1,3 miliar, sekaligus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya. Luthfi Hasan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai, Luthfi Hasan Ishaaq, telah berperan aktif melobi pejabat Kementerian Pertanian supaya mau menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Diantaranya, yaitu Luthfi rela melakukan beberapa upaya buat mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono dengan mempertemukan Suswono dengan direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper