Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pelaku usaha diminta untuk tidak khawatir menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, karena penerapannya yang sudah di depan mata harus disikapi dengan optimisme untuk dapat memenangkan persaingan di pasar regional tersebut.
Direktur Layanan Informasi Internasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Selamatta Sembiring mengatakan pesimisme yang sering dilontarkan oleh pelaku usaha kemungkinan disebabkan oleh pemahaman yang belum menyeluruh terhadap MEA 2015.
Karena itu, Kemenkominfo sebagai fasilitator pemerintah, menggelar sosialisasi secara masif kepada masyarakat utamanya pelaku usaha terkait dengan MEA 2015.
"Agar masyarakat tahu, pelaku usaha juga tahu dan memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan yang bisa mendukung peningkatan daya saing,” ujarnya disela-sela Forum Sosialisasi ASEAN Community 2015, Kamis (5/12).
Selamatta menambahkan penerapan MEA 2015 juga baru akan diresmikan di penghujung 2015 atau mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2016. Karena itu, masih ada waktu untuk memperbaiki kekurangan yang mungkin masih ditemukan untuk dapat meningkatkan persaingan.
Dia mencontohkan permasalahan mengenai biaya distribusi yang sering menjadi masalah di dalam negeri bisa diantisipasi dengan memberikan subsidi kepada pelaku usaha agar tidak terbebani oleh ongkos yang tinggi. Kebijakan ini sudah ada yang diberlakukan oleh pemerintah lain di Asean dan memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.
Selain itu, produk dan tenaga kerja juga akan bebas mengalir masuk di seluruh negara anggota Asean. Hanya produk dan tenaga kerja yang unggul yang dapat memenangkan persaingan dalam merebut potensi pasar yang mencapai 600 juta lebih tersebut.
“Karena itu, peluang yang ada harus bisa dikelola dengan baik. Kami berharap pelaku usaha tidak hanya melihat pasar dalam negeri, tetapi juga regional Asean yang besar itu,” tambahnya.
Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri Iwan Suyudhie Amrie menambahkan para birokrat pun juga perlu memperbaiki layanan seperti pada layanan perizinan. Penyederhanaan birokrasi, apabila diperlukan, bisa dilakukan untuk memperlancar arus investasi yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dukungan Regulasi
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Balikpapan Rendi Susiswo Ismail berpendapat MEA 2015 memang menjadi peluang dan tantangan bagi pelaku usaha. Secara umum, pelaku usaha harus siap menghadapi perubahan kebijakan apapun agar kegiatan usahanya tetap berjalan. “Tetapi pemerintah juga harus mendukung dengan regulasi yang baik. Jangan asal omong saja,” tegasnya.
Salah satu contohnya, kata Rendi, permasalahan perizinan yang memerlukan birokrasi terlalu panjang sehingga tidak efektif dan efisien bagi pelaku usaha. Akibatnya, pelaku usaha harus mengeluarkan tambahan biaya investasi atau bahkan batal menanamkan investasinya karena birokrasi yang panjang tersebut.
Contoh lain, kebijakan investasi yang dirasa terlalu sentralistik ke Jakarta. Seharusnya, pemerintah bisa mendelegasikan wewenangnya kepada gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Namun, hingga saat ini masih belum ada pendelegasian semacam itu sehingga beberapa perusahaan asing yang berencana bekerja sama dengan pelaku usaha lokal urung direalisasikan.
Dia meyakini potensi untuk berkembang bagi pelaku usaha dalam menghadapi MEA 20215 cukup besar karena ada perluasan pasar bagi produk ataupun wilayah.
Namun, apabila tidak didukung oleh regulasi yang tepat justru dalam negeri akan menjadi pasar empuk bagi produsen dari negara lain di Asean. Apabila diperlukan, pemerintah juga bisa memberikan proteksi terhadap produk potensial sehingga tidak terlalu membebani persaingan pelaku usaha nasional.