Bisnis.com, PEKANBARU—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau mengatakan Blok Siak dan Blok Kampar harus dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Riau sebagai wujud implementasi prinsip otonomi daerah.
Ketua Umum Kadin Riau Juni Ardianto Rahman mengatakan pemerintah pusat seharusnya mengedepankan prinsip dan ketentuan perundang-udangan.
“Bagi kami dikembalikannya pengelolaan Blok Siak dan Blok Kampar tidak berlebihan mengingat kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional,” katanya, Selasa (3/12/2013).
Pernyataan Kadin ini muncul setelah beberapa hari sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc tidak diperpanjang lagi. Selanjutnya, Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Siak.
Sementara itu, pemerintah juga telah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan PT Medco E&P Indonesia, sehingga sejak 28 November 2013 Wilayah Kerja tersebut menjadi wilayah terbuka.
Namun, dalam rangka menjamin kesinambungan operasi, pemerintah menunjuk Chevron dan Medco menjadi operator. Selanjutnya, enam bulan ke depan, Pertamina sebagai pengelola selama proses transisi untuk menyelesaikan hal-hal terkait data, aset, SDM, dan lain sebagainya.
Menurut Juni, terdapat dua kesalahan yang dilakukan pemerintah pusat untuk masa transisi itu, pertama, sesuai dengan UU No.22/2001 tentang migas, tidak dikenal tentang perpanjangan kontrak sementara.
Kedua, pada masa transisi seharusnya BUMD telah dilibatkan, selain menjadi bentuk konkrit transformasi pengelolaan, juga bertujuan adanya pengawasan agar tidak terjadi hal yang merugikan daerah dan negara.