Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawas kasus Bank Century yang dibentuk DPR akan menentukan perlu-tidaknya memanggil Wakil Presiden Boediono dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia pada rapat Timwas esok hari (4/12/2013).
Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengatakan usulan pemanggilan Boediono dianggap penting untuk mengklarifikasi adanya pernyataannya yang dianggap berseberangan dengan data dan fakta yang dimiliki Timwas.
"Kami ingin mendalami dan menggali lebih jauh terkait pernyataan Pak Boediono yang dinilai berbeda dengan yang disampaikannya dihadapan Timwas di DPR beberapa waktu yang lalu," katanya di Gedung DPR, Selasa (3/12/2013).
Dia mengemukakan dalam rapat esok, Timwas akan membahas juga usulan beberapa anggota DPR untuk memakzulkan atau memberhentikan Boediono dari jabatan Wapres. Menurutnya, usulan itu tidak bisa diterima begitu saja karena saat ini Boediono masih berstatus saksi terkait dengan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
"Langkah pemakzulan akan lebih mudah dilakukan oleh DPR kalau KPK sudah menetapkan Boediono sebagai tersangka karena pengambilan keputusan dilakukan secara politik".