Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Hal itu dikemukakan Presiden melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
“Tingkatkan budaya antikorupsi, ciptakan birokrasi yang cerdas, cepat, profesional, dan responsif,” ujar Presiden sebagaimana diunggah melalui laman www.setkab.go.id.
SBY juga mengingatkan seluruh anggota Korpri di manapun bertugas dan berada agar memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Oleh karena itu, lanjutnya, peningkatan profesionalisme sebagai aparatur negara merupakan keniscayaan.
“Rakyat harus mendapat perlakuan dan pelayanan dari segenap aparatur pemerintahan dengan sebaik-baiknya. Mari tunjukkan bahwa jajaran aparatur pemerintahan di era reformasi saat ini merupakan pelayan masyarakat. Kedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan," ujar SBY.
Lebih lanjut, Presiden mengapresiasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menjalankan sistem lelang jabatan untuk merekrut pejabatnya.
Kepala Negara menilai sistem lelang jabatan dapat menghasilkan pejabat yang benar-benar mampu bekerja keras dan memberikan pelayanan prima kepada rakyat.
“Sistem lelang jabatan ini, insya Allah dapat memfasilitasi percepatan pembentukan tatanan pemerintahan yang makin bersih, makin transparan, dan makin berwibawa,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten, sudah menggunakan sistem lelang untuk merekrut pejabatnya. Antara lain Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kaltim, Pemprov Jateng, Pemkot Bandung, dan Pemkot Samarinda.
Sebelumnya, pola lelang jabatan sudah menjadi kewajiban bagi instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian, untuk mengisi jabatan eselon I dan eselon II. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16/2012.