Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: Pemakzulan Wapres Boediono Sulit Diwujudkan

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Irmon Machmud mengatakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono sulit diwujudkan walaupun mantan Gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan menjadi tersangka kasus bailout Bank Century.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, TERNATE--Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Irmon Machmud mengatakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono sulit diwujudkan walaupun mantan Gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan menjadi tersangka kasus bailout Bank Century.

"Sesuai ketentuan, presiden atau wapres jika menjadi tersangka dalam kasus hukum bisa dimakzulkan oleh DPR, tetapi terhadap Boediono sulit diwujudkan," katanya di Ternate, Selasa (26/11/2013).

Hal itu disampaikan menanggapi adanya wacana pemakzulan terhadap Wapres Boediono jika KPK menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus bailout atau kucuran dana talangan Bank Century pada 2009 yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menurut Ketua Pusat Studi Politik UMMU itu, salah satu proses yang harus dilewati sebelum dilakukan pemakzulan adalah pernyataan pendapat dari DPR-RI. "Hal itu tentu tidak mudah mengingat DPR-RI dikuasai oleh parpol koalisi pendukung pemerintah," ujarnya.

Kalau pun PKS sebagai salah satu parpol koalisi kembali "mbalelo" mendukung pemakzulan saat menyatakan pendapat nanti, kata Irmon, tidak akan berpengaruh banyak karena jumlah anggota DPR dari partai tidak banyak.

"Kalaupun dari PKS bergabung dengan parpol nonkoalisi, seperti PDIP, Hanura dan Gerindra, saya kira tetap tidak akan melampaui jumlah suara dari parpol koalisi," ujarnya menegaskan.

"Apalagi parpol koalisi seperti Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan PKB, sejak awal sudah menyatakan dukungan kepada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono hingga akhir masa pemerintahan 2014,"  paparnya.

Irmon mengatakan walaupun KPK menemukan bukti kuat yang bisa menjadi dasar hukum untuk menetapkan Wapres Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century, hampir dapat dipastikan jika akan ditetapkan sebagai tersangka nanti setelah Boediono mengakhiri masa jabatannya sebagai wapres dengan pertimbangan mencegah kemungkinan terjadinya keguncangan politik.

"Saya lihat KPK memang semakin intensif mengusut kasus Bank Century, bahkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu. Namun saya yakin jika Boediono akan dijadikan sebagai tersangka nanti setelah tidak lagi menjadi wapres,"  tandasnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper