Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Balikpapan Tunggu Keputusan Gubernur Soal UMK

Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu keputusan gubernur terkait dengan penetapan upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp1,9 juta.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu keputusan gubernur terkait dengan penetapan upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp1,9 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan kepada gubernur sejak awal November. Namun, belum ada informasi kapan keputusan tersebut bisa keluar sebagai bentuk kepastian hukum.

“Masih belum ada informasi kapan keputusan akan keluar. Tapi yang pasti pada 1 Januari 2014, keputusan tersebut sudah berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/11/2013).

Dia menambahkan usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara tiga pihak yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha. Karena itu, angka tersebut sudah seyogyanya yang ditandatangani oleh gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK.

Usulan UMK 2014 ini hanya naik Rp20.000 dibandingkan dengan angka UMK 2013 yang mencapai Rp1,88 juta. Apabila dibandingkan dengan daerah lain di Kaltim yang sudah mengusulkan UMK, angka ini merupakan yang terendah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur Ichwansyah belum merespon pertanyaan Bisnis terkait hasil penetapan UMK oleh gubernur. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan Bisnis belum memperoleh tanggapan.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan penetapan UMK hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Pengusaha memberikan upah sesuai dengan kompetensi dan lama masa kerja dari masing-masing pekerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper