Bisnis.com, JAKARTA--Menyusul pernyataan Wapres Boeidono yang menyatakan jika kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan pinjaman jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hari ini KPK memeriksa Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Heru Budiargo.
Diduga pemeriksaan dilakukan atas pernyataan Boediono yang mengatakan jika yang bertanggung jawab dalam kasus Century adalah LPS dan pengawas bank Century. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
"Iya diperiksa untuk tersangka Budi Mulya," ujarnya, Senin (25/11/2013).
Selain memeriksa Heru, KPK juga memeriksa Kepala Divisi Treasury Bank Mutiara, Edi Tjahjono juga sebagai saksi dalam kasus yang sama tersebut. Hingga saat ini belum diketahui apakah kedua saksi itu sudah tiba di gedung KPK. Hari ini, KPK juga berencana memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Boediono di kantor Wapres, Sabtu (23/11/2013) kemarin.
Hingga kini KPK hanya mampu menetapkan satu tersangka yakni, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Sementara, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.