Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Jabar: Karawang Tertinggi, Majalengka Terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2014 tidak akan menimbulkan efek domino seperti inflasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2014 tidak akan menimbulkan efek domino seperti inflasi.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menilai kenaikan UMK 2014 hanya akan mengurangi pendapatan industri, karena sebagian pemasukan tersedot oleh gaji karyawan dan buruh.

Di luar itu, dia menyakini tidak akan ada efek domino. "Kaitannya dengan inflasi juga tidak akan ada," katanya, Jumat (22/11/2013).

Dia mengatakan penetapan oleh provinsi terganggu oleh mekanisme penetapan di daerah yang lambat juga perubahan serba mendadak.
"Ada yang sudah ditetapkan dewan pengupahan, terus ada rekomendasi susulan. Ini yang menyulitkan kita," katanya.

Menurut Heryawan, daerah harus membangun komunikasi yang baik antarpihak agar bisa merekomendasikan UMK secara cepat dan ajeg. Ketidakmampuan daerah menetapkan secara solid membuat sejumlah dinamika muncul.

Salah satu dinamika tersebut antara lain revisi pada UMK Kota Bandung yang sudah ditetapkan Rp1,9 juta, tetapi dinaikkan menjadi Rp2 juta.

"Setelah melalui pembahasan kembali di dewan pengupahan, akhirnya disepakati Rp2 juta," katanya.

Dia mengakui dalam menetapkan KHL 2014 ini, pihaknya telah melakukan tiga kali pembahasan yang dilakukan pada 11, 15, dan 20 November.

Menurutnya, penetapan UMK kali inipun cukup alot, sebab dewan pengupahan di kabupaten/kota sempat menemui kebuntuan sebelum akhirnya menyepakati nilai UMK.

Berdasarkan penetapan UMK pada (21/11/2013) malam, seperti yang tertera dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1636-Bangsos/2013, sebanyak 20 kabupaten/kota memiliki UMK yang nilainya 100% lebih dari angka KHL. Ke-20 kabupaten/kota itu antara lain Kota Bandung, Cimahi, Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Kabupaten Karawang menjadi daerah yang nilai UMK 2014 paling besar di Jabar, yakni Rp2.447.450, atau naik 22,37% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp2.102.000.

Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Majalengka dengan UMK Rp1.000.000.

Sementara itu, Kabupaten Cianjur menjadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Dengan UMK sebesar Rp1.500.000, upah minimum 2014 di Cianjur naik 54,64% dibanding dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.139.409.

Sementara itu, UMK Kota Bogor senilai Rp2.352.350 menjadi daerah yang nilai UMK-nya paling tinggi di atas KHL, yakni 134,32% KHL. Sebab, nilai KHL 2013 di kota tersebut sebesar Rp1.751.290. (k57)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper