Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ahli: Ada Motif Tertentu di Balik Penyelamatan Century

Pengamat ekonomi politik yang berindak sebagai saksi ahli Ichsanuddin Noorsy melihat ada motif tertentu dalam penyelamatan Bank Century dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat ekonomi politik yang berindak sebagai saksi ahli Ichsanuddin Noorsy melihat ada motif tertentu dalam penyelamatan Bank Century dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ada intensi atau ada motif-motif tertentu dari penyelamatan Bank Century. Motifnya apa? Intensinya apa? Itu bukan urusan saya,"  ujarnya yang menjadi saksi ahli dalam penyidikan kasus Bank Century usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ichsanuddin mengungkapkan bahwa penyelamatan Bank Century dengan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada  2008 melanggar prinsip kehati-hatian.

Ia mengatakan bahwa Bank Indonesia sudah mengetahui bahwa Bank Century sebagai bank gagal yang sudah masuk bank gagal, yang sudah masuk status pengawasan khusus (special surveilance unit).

Dengan demikian, lanjutnya, ketika bank masuk dalam posisi pengawasan khusus, harus dibuatkan neraca harian untuk mengetahui posisinya merugi, membaik, atau memburuk.

"Bayangkan, kalau ada penempatan pengawasan khusus, neraca hariannya nggak ada, itu nggak logis. Jadi, ketika BI menyatakan ini gagal ini berdampak sistemik, basisnya apa?" katanya.

"Kemudian surat berharga yang berubah-ubah dari dikatakan lancar, hanya dalam hitungan tiga hari dikatakan macet. Itu artinya tidak ada 'cut off', berubah-ubah," tambahnya.

Ichsanuddin melanjutkan bagaimana perubahan CAR yang harus dupenuhi lalu berubah terus-menerus.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada tahun 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02% , padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%. PBI ini kemudian diubah dari aturan batas CAR 8% menjadi 0,8%..

"Itu menunjukkan betapa tidak profesionalnya penyelamatan itu. Betapa melanggar prinsip kehati-hatian dan melanggar prosedural. Ada asas kelayakan dan kepantasan yang dilanggar. Bahkan, saya menyatakan sesungguhnya penyelamatan Bank Century itu moral hazard,"  tegasnya.

Dengan kata lain, Bank century dengan sengaja diberi FPJP. Terkait dengan hal ini, Ichsanuddin pun mengungkapkan hal yang senada.

"Perubahan PBI dari 8% ke 0,8%  (aturan batas CAR) ada intensi dari penguasa. Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," ungkap Icsanuddin.

Namun, dia menolak membeberkan siapa penguasa yang memberikan kekhususan tersebut. "Kalau itu tanya penyidik saja." (Antara)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper